

PortalKota, Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Salah satunya diberikan kepada ibu hamil untuk balita atau anak usia dini 0-6 tahun.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, pada Selasa (12/01), bantuan untuk ibu hamil dan balita diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah menyiapkan dana Rp 28,7 triliun untuk penyaluran bantuan PKH.
Wanita hamil dan anak usia dini masing-masing akan menerima Rp 3 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lanjut usia) melalui bantuan PKH.
Jika dirinci, kategori pendidikan anak SD adalah Rp. 900 ribu pertahun, pendidikan SLTP Rp. 1,5 juta pertahun, pendidikan SMA Rp. 2 juta pertahun, penyandang disabilitas berat Rp. 2,4 juta per tahun, dan lansia Rp. 2,4 juta per tahun.
Bantuan akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Pemerintah akan menyalurkan dana melalui bank-bank BUMN yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). )) Tbk. atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi setiap keluarga penerima (KPM) penerima bantuan PKH. Mereka harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Secara lebih rinci terdapat beberapa kewajiban di bidang kesehatan antara lain pemeriksaan ginekologi ibu hamil, asupan gizi, imunisasi, serta penimbangan balita dan balita.
Sementara itu, beberapa kewajiban KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH di satuan pendidikan sesuai jenjang SD dan SMP. Kemudian untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai dari usia 70 tahun.