

PORTALKOTA – JPU mengungkapkan kondisi dilematis saat menuntut Bharada E. Dalam sidang replik atas pleidoi Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyatakan bahwa masalah ini memunculkan dilema yuridis.
Menurut JPU, Bharada E memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejujuran Bharada E membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Dalam hal ini, Bharada E didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang memiliki keberanian untuk memberikan kejujuran dan membongkar kejahatan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua serta membuka skenario yang dibuat oleh pelaku utama, yaitu Ferdy Sambo,” jelas jaksa.
JPU menyatakan bahwa dengan demikian, Bharada E memiliki peran penting dalam memberikan kejujuran dan membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun, JPU juga menyadari bahwa Bharada E didakwa sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan harus dihukum. Oleh karena itu, JPU mengaku sedang berada dalam kondisi dilematis saat menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami dilema saat menuntut Richard Eliezer alias Bharada E karena perannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini disampaikan saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Meski Bharada E membantu mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun jaksa juga harus mempertimbangkan peran terdakwa sebagai pelaku penembakan. “Namun, peran Richard Eliezer sebagai eksekutor harus juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” ujar jaksa.
Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam analisis yuridis, tidak ditemukan alasan yang dapat meloloskan terdakwa dari hukuman. “Tidak ada pemaaf atau pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” ujar jaksa.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, analisis yuridis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar terhadap dakwaan primer. “Di dalam persidangan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa menegaskan bahwa kelima terdakwa harus dipidana sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan. “Tidak ada alasan yang dapat meloloskan terdakwa dari jeratan hukuman pidana,” tutup jaksa.