PortalKota – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
“Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke dewas atas dugaan etik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.
“Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku,” jelas Kurnia.
Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut.