PortalKota – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebagai informasi, penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021) guna menekankan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara ini.
Dalam persidangan sebelumnya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima uang suap) dan terdakwa M Syahrial selaku pemberi suap, membantah keterangannya di BAP.
Selain itu Robin sempat mengaku mengalami tekanan saat diperiksa penyidik KPK.
Saksi Hafiz sendiri, merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial.
Ia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali.
“Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas (rumdin) Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan,” katanya.
Dikatakannya, baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP.