Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Penangkapan Hendra Subrata yang Jadi Buron selama 10 Tahun

No comments

PortalKotaTerpidana 10 tahun buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai diciduk saat ingin memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers penahanan buronan terpidana Hendra Subrata di Kejagung RI Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

“Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana,” ujar Leonard.

Leonard menerangkan, Hendra adalah buronan sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura.

“Karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak ada di tempat semula. Sejak sepuluh tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura,” ucap Leonard.

Berikut kronologi penangkapan Hendra:
Hendra Subrata hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di KBRI di Singapura. Diketahui Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Hal itu membuat curiga petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas.