PortalKota – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat 2012-2016 Gusmin Tuarita (GTU), Jumat (16/7/2021).
“Tim penyidik KPK hari ini (16/7) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GTU dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Juru bicara bidang pencegahan itu mengatakan pemeriksaan terhadap Gusmin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka, Siswidodo dan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan keduanya pada Maret 2021.
Adapun konstruksi perkaranya, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.