KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

No comments

PortalKotaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (SA).

“Tim penyidik KPK hari ini (13/7) telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka ABS dan SA,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Juru bicara bidang pencegahan itu mengatakan perpanjangan penahanan dimulai 14 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.

KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.