KPK Telusuri Proses Pembahasan Internal Sarana Jaya dalam Pengadaan Tanah di Munjul

No comments

PortalKotaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manajer Divisi Usaha Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto, Jumat (2/7/2021).

Lewat Slamet, tim penyidik KPK berusaha menelusuri proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Slamet Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

“Slamet Riyanto, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).