PortalKota – Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Asfinawati menunjukkan inkonsistensi pernyataan mantan anggota Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai, yang menyebut Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyelidiki proses alih status pegawai KPK.
Untuk menunjukkan inkonsistensi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu merujuk pemberitaan media nasional tentang laporan Brigadir Rudy Soik soal dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda NTT dalam kasus perdagangan manusia yang ditangani Pigai pada 2014 silam.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Pigai memimpin Tim Komnas HAM mengunjungi Kapolda NTT dan petinggi Polda NTT saat itu.
Disebutkan, usai rapat tertutup Pigai mengatakan kunjungan timnya adalah untuk mempertanyakan dan mengontrol kinerja Polda NTT terkait penanganan kasus besar, terutama perdagangan manusia.
Saat itu disebutkan Pigai menyatakan kepada jajaran Polda NTT saat itu bahwa kasus utama harus dijalankan secara konsisten.
Disebutkan juga Pigai mengatakan telah menyampaikan kepada jajaran Polda NTT bahwa Komnas HAM sudah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan Rudy.
“Jadi intinya Pigai ini pernah melakukan hal yang dia bilang tidak boleh dilakukan Komnas HAM kepada pegawai KPK,” kata Asfinawati ketika dibungi Tribunnews.com pada Rabu (18/8/2021).