PortalKota – Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, kembali memberi tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Tanggapan Fahri Hamzah itu disampaikan melalui postingan di akun Instagramnya, @fahrihamzah, Jumat (18/6/2021):
Melalui postingannya itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini meminta agar penyebutan namanya dalam persidangan itu dituntaskan.
Hal ini karena penyebutan namanya dalam persidangan sudah kedua kalinya terjadi terhadap dirinya.
Fahri juga meminta agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam penyebutan nama seseorang karena itu menyangkut nama baik seseorang.
Berikut postingan Fahri sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya:
KPK : STOP BUMBUI PENGADILAN DENGAN DRAMA
Dear Jaksa @official.kpk
Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazaruddin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun.
Dalam kasus Nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yg sy gak tau tempatnya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Sy akhirnya tau bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi.