PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya

No comments
PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore

PortalKotaPDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan tim hukum PDIP menyikapi putusan MK tersebut.

“Arahnya begitu, kami dengan tim hukum PDIP sedang koordinasi komunikasi,” kata Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Reshuffle Harus Berdasarkan Kemaslahatan Bersama Bukan Sekadar Bagi-bagi Jabatan

Sebagaimana diketahui, kemenangan Orient Kore dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dianulir MK.

Dengan demikian, pasangan Orient-Thobieas Uly gugur.

“Putusan MK Nomor 135 menyangkut keputusan KPU Kabupaten Sabu Rajua Nomor 152 menurut saya Ultra Petita. MK dengan otoritasnya menerbitkan keputusan yang otoriter,” kata Junimart.

Baca juga: Profil Prananda Prabowo, Cucu Bung Karno yang Didukung PDIP Solo Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP

Karena itu, menurut Junimart, keputusan MK harus dikoreksi dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan hak hukum bupati terpilih secara demokrasi.