PORTALKOTA – JPU tolak nota pembelaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam persidangan, Putri didukung oleh tim hukum untuk tidak jujur dalam berkata. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyampaikan beberapa poin penolakan atas pleidoi Putri Candrawathi.
Melalui replik, jaksa menyatakan tim hukum Putri terus mendorong kliennya untuk berbohong. Tindakan ini membuat perkara menjadi semakin sulit untuk menemukan kebenaran. Jaksa menyebut hal ini sebagai tindakan yang tidak jujur dan merugikan proses pencarian kebenaran.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri didukung oleh tim hukumnya untuk tidak jujur dalam berkata saat persidangan. Jaksa menyatakan bahwa pleidoi yang diajukan oleh tim hukum Putri tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tim hukum Putri yang terus mendukung kliennya untuk berbohong merugikan proses pencarian kebenaran. Hal ini membuat jaksa menolak pleidoi yang diajukan oleh tim hukum Putri.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa membacakan repliknya dan menyatakan penolakan atas pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa menuntut Putri sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan berharap dapat membuktikan tuduhannya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawati yang diajukan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023, Jaksa menyatakan bahwa Putri masih mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum.
Menurut jaksa, tindakan tersebut membuat perkara sulit ditemukan kebenarannya. Terlebih, jaksa menganggap Putri hanya melimpahkan kesalahannya kepada Brigadir J, padahal Brigadir J merupakan korban dari insiden tersebut.
Tim kuasa hukum Putri juga keliru karena terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara. Jaksa menganggap pleidoi tim kuasa hukum Putri salah dan tidak benar.
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa membantah adanya bukti yang valid terkait dugaan pelecehan seksual dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang disebutkan dalam pleidoi Putri Candrawathi.
“Sayangnya, tim kuasa hukum Putri tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat dan valid,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, tim hukum Putri hanya berusaha untuk memancing simpati publik melalui narasi pelecehan seksual yang disebutkan dalam pleidoi mereka. Namun, jaksa menegaskan bahwa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut.
“Tim penasihat hukum hanya berusaha untuk memancing simpati publik, meskipun hal tersebut dapat diperoleh dengan mudah jika Putri bersedia berbicara jujur saat sidang,” ujar jaksa.
Jaksa juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut seorang perempuan yang tidak bermoral. Menurut jaksa, tidak ada penyebutan seperti itu dalam tuntutan dan pihaknya masih menghormati Putri sebagai seorang wanita.
“Kami selalu menghormati Putri sebagai wanita, istri, ibu rumah tangga seperti bagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah, Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, Hindu memuliakan Dewi Shinta dan Drupadi dalam ajaran Budha,” tutup jaksa.