PortalKota – Mustakh A Rahman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan lanjutan perkara suap ekspor benur yang menyeret nama eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan sejumlah nama lainnya.
Mustakh diketahui merupakan akuntan dan auditor forensik yang bekerja di KPK.
Dalam kesaksiannya, Mustakh menjelaskan bagaimana adanya aliran uang sejumlah Rp 24 miliar ke sejumlah perusahaan, termasuk ke salah satu perusahaan milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dalam dakwaan, uang dengan rincian Rp24.625.587.250 itu berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) yang dikelola oleh Amiril Mukimin, Amri, dan Ahmad Bahtiar atas sepengetahuan Edhy.
“Transfer ke PT Gardatama Nusantara ini perusahan milik Prabwo Subianto ini sebesar Rp 300 juta,” kata Mustakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Mustakh mengatakan uang tersebut mulanya ditarik tunai di bank kantor cabang Gambir sebesar Rp 4,7 miliar.
“Yang kedua, yang masih mengendap di saldo akhir Amri itu Rp 3,446 miliar,” tambahnya.
Uang tersebut juga dilakukan untuk pembelian barang dengan cara penarikan tunai di rekening Ainul Faqih sebesar Rp 2,9 miliar.
Sebagai informasi, Ainul Faqih merupakan salah terdakwa kasus ini sekaligus staf istri Edhy Prabowo.