PortalKota – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.
Alhasil MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara.
“Amar putusannya: menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).
Majelis hakim dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh.
Perkara masuk ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan bahwa pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.
Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A. Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.
Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo.
Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.
“Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim,” jelas Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.