Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta

No comments

PortalKotaSekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, yang memukul wanita hamil saat razia PPKM Mikro, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/7/2021).

Ia dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

bupati gowa adnan purichta ichsan, senin (16/3/2020)
bupati gowa adnan purichta ichsan, senin (16/3/2020) (tribun timur/ari maryadi)

Hal ini diumumkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Mengutip situs Humas Pemkab Gowa, keputusan tersebut diambil setelah Adnan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa atas pemeriksaan Mardani.

“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN.”

“Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7/2021).

seorang oknum satpol pp terekam cctv sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia ppkm di salah satu warung kopi di desa panciro, kecamatan bajeng, kabupaten gowa, sulawesi selatan, rabu, (14/7/2021).
seorang oknum satpol pp terekam cctv sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia ppkm di salah satu warung kopi di desa panciro, kecamatan bajeng, kabupaten gowa, sulawesi selatan, rabu, (14/7/2021). (kompas.com/abdul haq yahya maulana t)