PortalKota – Investasi Ilegal Masih Marak, OJK Beberkan Ciri-ciri Untuk Mengenalinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, kejahatan keuangan atau investasi ilegal masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Jumlah kerugian akibat investasi ilegal yang dialami masyarakat mencapai Rp114,9 triliun.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian tersebut dihimpun sejak hampir satu dekade terakhir yakni sejak 2011 hingga 2020.
Dengan adanya hal tersebut, OJK tak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarkat.
Agar tentunya masyarakat mampu membedakan antara investasi ilegal dengan yang asli
OJK Beberkan Ciri-ciri Untuk Mengenali Investasi Ilegal
Lantas, apa ciri-ciri investasi ilegal yang sering memakan korban dan memunculkan kerugian materi?
Baca juga: Luhut Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Politik dan Kekuasaan
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito membeberkan, terdapat setidaknya 6 ciri-ciri investasi ilegal.
Ciri pertama investasi ilegal adalah, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu yang cepat.
Kemudian yang kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut member get member.
“ciri-ciri ini menjanjikan keuntungan seperti manusia membantu manusia. Menjanjikan macam-macam bonus dari perekrutan anggota baru,” jelas Sardjito pada diskusi virtual Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal, Selasa (13/4/2021).