PortalKota – Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan para pegawai KPK yang diduga tidak lolos dalam proses peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta legowo.
Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra bahkan meminta Novel Baswedan cs untuk tidak menyeret dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM, ke ranah politik praktis.
“Novel Baswedan dan kawan-kawannya sudah serta merta melakukan upaya-upaya politik praktis dalam merespon hasil keputusan TWK yang dikeluarkan KPK,” kata Gurun.
Gurun menilai, Novel dan kawan-kawannya terus melakukan intervensi agar Ombudsman dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan jabatannya di lembaga antisaruah itu.
Akibatnya, sikap Novel Baswedan itu membuat situasi antar lembaga negara disharmoni di tengah pandemi.
Menurut Gurun, persoalan antara KPK dengan para pegawainya yang tidak lolos dalam TWK bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), melainkan perkara administrasi belaka.
“Sikap tindak dari Komnas HAM yang menyurati Presiden Joko Widodo adalah bentuk ketidakelokan dari lembaga negara. Dalam hal ini putusan tersebut berupa administrasi negara, bukan pada pelanggaran HAM,” katanya.