Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan

No comments

PortalKotaBerikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan pecah di Yalimo, Selasa (29/6/2021).

Kerusuhan ini dipicu oleh putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo 2020.

Putusan MK tersebut keluar setelah KPU Yalimo menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Yalimo pada 18 Desember 2020 dengan perolehan suara 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil kemudian digugat oleh rivalnya, pasangan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahun Mabel ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Dalam PSU pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Setelah kalah dalam PSU, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat ke MK.

Namun, gugatannya bukan soal hasil suara namun soal status Erdi Dabi sebagai mantan narapidana.