PortalKota – Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan pecah di Yalimo, Selasa (29/6/2021).
Kerusuhan ini dipicu oleh putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo 2020.
Putusan MK tersebut keluar setelah KPU Yalimo menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Yalimo pada 18 Desember 2020 dengan perolehan suara 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil kemudian digugat oleh rivalnya, pasangan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahun Mabel ke MK.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Dalam PSU pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Setelah kalah dalam PSU, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat ke MK.
Namun, gugatannya bukan soal hasil suara namun soal status Erdi Dabi sebagai mantan narapidana.