PortalKota, Jakarta – Gedung Olahraga Sudirman (GOR), Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup, karena tidak sesuai dengan tata cara kesehatan selama masa pengajuan PPKM.
Kapolsek Garut, Hendra S. Gumilang, tim dari gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menutup gedung karena beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan.
“Sanksi penutupan gedung komersial itu karena tadi malam, saat tim sedang bekerja, tempat ini masih buka hingga pukul 22.00 WIB,” kata Hendra seperti dikutip Antara, di Garut, Minggu (17/1/2021).
Sejak diberlakukannya pembatasan sosial, Satgas Penanganan Bersama Covid-19 Garut rutin berpatroli untuk menertibkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam salah satu patroli pada Sabtu (16/1) malam, petugas menemukan adanya aktivitas masyarakat di ruang olahraga tersebut.
operasi yang sama dilakukan terhadap toko-toko dan kafe di daerah perkotaan di Garut. Petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkumpul di beberapa titik di Garut.

Kami juga menutup kafe atau kafe. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kami juga membubarkan anak-anak yang menghabiskan waktunya dengan sepeda motor dari beberapa tempat. “
Satgas Covid-19 yang beranggotakan sejumlah instansi berwenang memberikan sanksi berupa denda, stempel, pemotongan KTP, dan pembubaran orang selama PPKM hingga 25 Januari 2021.