PortalKota – Usulan amandemen UUD 1945 yang rencananya terbatas pada Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), menuai beragam respon publik, baik berupa dukungan maupun penolakan.
Rencana amandemen yang disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo tersebut ditanggapi Ketua Umum Indonesian Youth Community Network (IYCN), Fadli Rumakefing, yang memandang perlu adanya penjelasan rinci terkait PPHN yang dimaksud.
Pasalnya, Ketua MPR RI yang kerap disapa Bamsoet itu, dalam pidatonya, hanya menyampaikan dalil amandemen UUD 1945 bersifat terbatas dan filosofis.
“Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dimaksudkan oleh Ketua MPR RI harus disampaikan secara dirinci ke publik. Sehingga publik pun tahu,” ujar Fadli dalam keterangan etrtulis kepada redaksi, Kamis (19/8).
Keterbukaan soal rincian PPHN sangat penting bagi Fadli. Karena ia kahwatir, rencana amandemen UUD 1945 justru memunculkan spekulasi-spekulasi liar diruang-ruang publik.
“Rencana amandemen UUD 1945 ini mengingatkan kita pada pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa ‘Majelis Permusyawatan Rakyat Menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis Garis Besar Daripada Haluan Negara’,” tuturnya.
Fadli berharap, prinsip PPHN yang dimaksudkan Bamsoet akan dimasukkan ke dalam amandemen UUD 1945 bersifat ideologis dan strategis, serta relevan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.