PortalKota – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali berupaya menghentikan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan rencana revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Namun, Mahfud mengungkap upaya itu justru kandas karena dapat pertentangan atau terhalang restu dari DPR dan Partai Politik.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan sebenarnya Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif terkait Perppu dan tidak perlu persetujuan DPR.
“Bahwa berdasarkan Padal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Atas dasar itu, loud and clear Perppu menjadi hak prerogatif Presiden, dan tidak perlu persetujuan DPR saat pengeluaran Perppu,” ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).
Namun memang, kata Didik, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR.