PortalKota – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim mengambil sikap atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Sebab Mendikbudristek menjadi satu di antara anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang memiliki tugas melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor.
Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagaimana tercantum dalam laman resmi bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara tersebut.
“Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,” ujar Himmatul Aliyah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).
Himmatul mengatakan bahwa pejabat pada Perguruan Tinggi harus tunduk pada statuta Perguruan Tinggi.
Apalagi Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.