Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan Proses Alih Status Pegawai KPK

No comments

PortalKotaKomisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyebut ada potensi korupsi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK ke ASN.

Meskipun ia menyadari hal tersebut bukanlah ranah Komnas HAM, namun menurutnya hal tersebut penting untuk disampaikan

Ia mengatakan potensi tersebut telah ditulis dalam laporan penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

Anam menjelaskan potensi tersebut terlihat pada tidak jelasnya penganggaran dalam pelaksanaan proses alih status Pegawai KPK.

Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).

“Karena memang ada, tidak digunakan MoU dan PKS itu yang alasannya BKN sudah punya uang, diambilkan dari pendapatan negara non APBN, non Pajak itu, pendapatan BKN sendiri. Pertanyaannya kalau itu dipakai terakhir-terakhir, itu juga koruptif.

Bagaimana menyelenggarakannya? Atau siapa yang sebenarnya menalangi ketika pelaksanaan.

Kan itu seribu sekian orang, kan minimal butuh alat tulis, minimal butuh makan, listrik dan sebagainya, siapa yang membiayai itu? Itu juga tidak jelas sebenarnya,” kata Anam.