

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa diduga terancam hukuman mati, Sabtu 15 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam minimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta pada Jumat 14 Oktober 2022.
Kemudian, selain Irjen Teddy Minahasa diduga ada empat anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Diduga keempat orang tersebut merupakan Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat sekaligus Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.
Mukti menyebut dari tangan Irjen Teddy Minahasa, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sementara itu, sebanyak 1,7 kg sudah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Diberitakan sebelumnya, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat 14 Oktober 2022. Dia diyakini sudah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Awalnya, kasus tersebut terungkap lantaran anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berjenis sabu 44 gram.
Tidak hanya HE, petugas juga meringkus berinisial AR (Abeng). Dari kediaman AR polisi tidak mendapati barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Sumber: