PortalKota.com, Jakarta – Satu-satunya calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pidato penegakan tilang hukum lalu lintas. Di bawah kepemimpinannya, pelanggaran lalu lintas yang sekarang atau tiket di tempat akan ditiadakan.
Sebagai gantinya, semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan dicatat melalui e-tiket atau Electronic Traffic Law Enforcement Agency (E-TLE).
Khusus di pada lalu lintas, penegakan tindakan pidana lalu lintas secara bertahap akan mengutamakan mekanisme penegakan hukum elektronik atau dikenal E-TLE, kata Komjen Sigit Listyo dalam uji kelayakan dan kelayakan di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021). .
Tentunya pidato ini akan memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan. Pengawas Transportasi Djoko Setijowarno menilai ini langkah yang bagus.
“Ide bagus, tapi harus segera dilengkapi dengan kamera pengintai,” kata Djoko pada Rabu (21/1/2021).
Tiket di jalan, katanya, sudah waktunya dilepas. Selain lebih efektif, menurutnya ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap polisi.
“Sudah saatnya meninggalkan cara manual, dan metode penomoran elektronik sudah mulai dikembangkan dan ditingkatkan. Tilang elektronik akan meningkatkan citra polisi di masyarakat,” tambahnya.