PortalKota – Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.
Pasalnya, Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apapun maka peryataan Presiden yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan hanya basa basi.
“Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi,” kata Ray kepada Tribunnews, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Pernyataan KSP Soal Alih Status di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis
Ray juga menilai, peryataan Presiden sebelumnya itu hanya sekedar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud
Namun, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.
Baca juga: MAKI: Negara Justru Rugi Kalau Pecat 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
“Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prak pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK,” ucap Ray.
“Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini,” jelasnya.