PortalKota – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan, Jumat (7/5/2021) lalu.
SK tersebut tak lain berisi tentang hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (3/6/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi Mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Permintaan tersebut, yakni untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.
“Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko (Mantan Direktur KPK yang tidak lolos TWK) dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ucap Alexander.
Wakil Ketua KPK tersebut juga menjelaskan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya mitigasi resiko, yakni permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN.
“Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN,” ujar Alexander.