Polemik Penundaan Pemilu Serentak 2024: Tiga Hakim PN Jakpus Masih Bersidang, Badan Pengawas MA dan KY Terlibat Dalam Pemeriksaan

No comments
Polemik Penundaan Pemilu Serentak 2024: Tiga Hakim PN Jakpus Masih Bersidang, Badan Pengawas MA dan KY Terlibat Dalam Pemeriksaan

PORTAL KOTA – Hakim yang memberikan putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 masih bisa bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut keterangan dari Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, tiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban masih aktif sampai saat ini karena belum ada sanksi yang diberikan.

Badan Pengawas Mahkamah Agung masih melakukan pemeriksaan terkait hal ini.

PN Jakpus juga memastikan akan menjalankan hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial (KY) atas laporan masyarakat sipil.

Meski begitu, Zulkifli mengklarifikasi bahwa PN Jakpus akan memperhatikan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berdasarkan rapat paripurna yang diadakan kedua lembaga pengawasan kehakiman tersebut.

“KY dan Bawas memiliki perjanjian kerja sama dan kode etik yang menjamin keduanya saling paripurna dan menyimpulkan hasil pemeriksaan,” imbuh Zulkifli.

Situasi ini menambah ketidakpastian terkait rencana pemilihan umum serentak pada tahun 2024.

Keputusan dari hakim mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai alasan dirinya memerintahkan penundaan pemilu.