Selain Dipastikan Langgar Statuta FIFA, Komisi III Minta Dugaan Gas Air Mata Kadaluarsa Tragedi Kanjuruhan Didalami

No comments

PORTALKOTA – Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika mengacu “FIFA Stadium Safety and Security” tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or crowd control gas shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’).

“Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar,” ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (10/10).

“Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat. Oleh karena itu, perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi.