PortalKota – Dua kali kalah, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, nomor urut 3, Hasnah Harahap-Kholil Jupri Harahap, kembali menggugat.
Paslon Hasnah-Kholil kalah pada pilkada normal pada 9 Desember 2020 dan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 April 2021.
Bersamaan dengan itu, paslon nomor urut 2 H. Edimin-Ahmad Padli Tanjung, berturut-turut menang dua kali.
Kini, laporan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Labusel 2020 yang diajukan Hasnah-Kholil sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumat (28/5/2021) besok, sidang lanjut ke pembuktian.
Tim kuasa hukum termohan KPU Labusel, Andi Syafrani mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memprediksi akan ada sidang lanjutan (pembuktian), dan mereka pun sudah siap menjalani sidang tersebut.
Pasalnya, masih ada celah bagi pemohon (Hasnah-Kholil) untuk mengajukan gugatan terkait hasil PSU.
Pemohon bisa memenuhi dua syarat administrasi atau formil, yaitu Pasal 158 tentang ambang batas penyelesaian sengketa pilkada, dan Pasal 157 mengenai tengkat waktu pelaporan pasca rekaputulasi akhir.
Namun, Andi Syafrani optimis termohon dalam hal ini KPU Labusel kembali memenangkan sengketa Pilkada Labusel tahun 2020.