PortalKota – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah membacakan dakwaannya kepada 13 tersangka korporasi manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (31/5/2021), siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kalau seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018.
Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
“Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman,” kata jaksa dalam ruang sidang Kusuma Atmadja.