PortalKota – Lembaga Riset Independen Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai usulan perpanjangan masa jabatan KPU di daerah jadi bagian menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Persoalan perpanjangan masa jabatan KPU di Daerah bagian dari untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 dengan segala kerumitannya,” terang Koordinator Harian KoDe Inisiatif Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Sabtu (19/6/2021).
Pasalnya kata Ihsan, berkaca dari pengalaman Pemilu Serentak 2019, para penyelenggara yang baru dilantik di tengah bergulirnya tahapan puncak harus dikejar waktu. Jika yang terpilih adalah sosok baru di ranah penyelenggara pemilu, maka mereka membutuhkan waktu adaptasi.
Sehingga menurutnya, proses pergantian penyelenggara di tengah tahapan lebih berpotensi mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi 2024.
“Proses pergantian penyelenggara di tengah himpitan tahapan dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu,” jelas dia.
Namun ia mewanti – wanti KPU agar anggota yang diusulkan adalah mereka yang tak punya catatan masalah. Sehingga mereka yang punya catatan tidak baik, bisa dikecualikan.
“Karena niatan awal memperpanjang adalah untuk optimalisasi tahapan,” ujarnya.