Viral! Ramai-ramai Tolak Amendemen UUD 1945 dan Jokowi Tiga Periode

No comments

PortalKotaRefly menilai PPHN cukup diatur dalam suatu undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, UUD 1945 tidak perlu diamendemen oleh MPR.

“Menurut saya problematik kalau hanya sekadar meng-install PPHN, padahal fungsi PPHN tersebut bisa digantikan oleh UU,” kata Refly.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa PPHN tak menjamin pembangunan Indonesia terlaksana lebih baik.

Dia berkaca pada GBHN di masa Orde Baru. Kala itu, kata Feri, pembangunan dilakukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak selalu patuh pada GBHN.

“Fakta, selama GBHN digunakan pada Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu,” kata Feri.

Berikutnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebut wacana masa jabatan presiden tiga periode lewat amendemen UUD 1945, mengkhianati reformasi.

Mereka menilai wacana itu melenceng jauh dari semangat perjuangan para mahasiswa di tahun 1998.

“Ini tentunya sebuah kemunduran. Tahun 1998 kita tahu banyak mahasiswa, pemuda, berdarah-darah untuk menyuarakan reformasi. Hari ini, seakan-akan perjuangan itu, keringat, darah yang dikeluarkan dikhianati,” kata Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar.