Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

No comments
Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

PortalKotaPartai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan pada empat prinsip.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

“Yaitu adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya,” ucap Herzaky.

Sikap Partai Demokrat yang telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi, ditegaskan Herzaky, bisa dilihat dari hadirnya kuasa hukum Penggugat dengan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini.

Baca juga: Demokrat KLB: SBY-AHY Mestinya Manfaatkan Lebaran untuk Minta Maaf ke Jokowi hingga Moeldoko

Namun sebaliknya, Partai Demokrat kini menunggu itikad baik dari para tergugat dalam hal ini kubu yang mengadakan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, untuk taat hukum.